Liputan Cyber || Surabaya
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras tanpa memliki ijin, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku didalam rumahnya di Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, Kamis (22/09/2022) siang.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial GR bin AZ (22 tahun) warga asli Prapen 11 Surabaya.
“Pelaku merupakan pengedar obat terlarang golongan C tanpa memiliki ijin edar. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi peredaran Pil Double L diwilayah Surabaya Barat.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah yang dihuni tersangka dan berhasil mengamankan 3 botol Pil Double L dengan total sebanyak 2450 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terangnya.
Masih lanjut Hendro, selain mengamankan 3 botol Pil Double L, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (Satu) bendel klip plastik kecil dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android dengan Simcard.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka GR bin AZ akan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” tutupnya. (Kasan).