Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Tim gabungan Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang PNS, dari Dinas perikanan Kabupaten Bangkalan berinisial BR (48 tahun) bersama rekannya AM (39 tahun) saat berpesta sabu, di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan, pada (13//09/2022 ) lalu.
Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap, 2 unit sepeda motor yang salah satunya berplat merah, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., saat di konfirmasi media ini membenarkan jika tim gabungan telah mengamankan 2 orang, salah satunya adalah oknum PNS dari Dinas Perikanan Bangkalan, yang sedang pesta sabu, di rumahnya R, di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, namun sayang R ( pemilk rumah ) berhasil kabur, dan sudah masuk ( DPO ).
“Namun anggota berhasil menemukan barang bukti milik R ( DPO ) berupa, 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000:” Ujarnya Selasa ( 20/09/2022 ).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan, Perlu di ingat bahwa Polres Bangkalan tetap berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk kejahatan apapun itu, termasuk narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini, kami akan tumpas semua, yang masih tetap nekat beraraksi di wilayah Bangkalan.
“Atas perbuatannya keduanya, akan di kenai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara, dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” Pungkasnya ( Moh Sumbri )