Penuhi Panggilan Polisi, Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Luruk Polrestabes Surabaya

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Puluhan orang dari Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Surabaya, pada hari Senin (05/09/2022) siang, meluruk Kantor Polisi Resort Kota Besar Surabaya.

Kedatang puluhan GP Ansor dan Baser tersebut dilakukan lantaran ada surat pemanggilan mengenai dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Banser saat membubarkan acara paksa Deklarasi Ika Ansor di Gedung Musium NU Jalan Gayungsari Surabaya 17 Juni 2022 lalu.

Dalam pemanggilan tersebut, GP pemuda Banser mendampingi kuasa hukum Syahid yang menghadiri pemanggilan kepolisian Unit Idik 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan kejadian yang beberapa waktu lalu sudah dilaporkan oleh Muhammad Sa’id Sanjaya.

Syahid mengatakan, pemanggilan tersebut kepolisian memintak keterangan mengenai dugaan kasus penganiayaan disertai pengrusakan yang tidak pernah terjadi dilapangan.

“Seharusnya laporannya berdasarkan Pasal 170 tentang pengrusakan. Sedangkan pengerusakan sendiri pihak pelapor tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang fakta, hanya berdasarkan keterangan-keterangan pelapor,” ucap kuasa hukum GP Ansor Syahid.

Lanjut Syahid, jika memang ada bukti adanya pengrusakan apa buktinya dan jika ada kekerasan mana bukti visumnya, itu yang tidak kami temukan laporan dari pelapor.

“Kami sebagai organisasi kesatuan Gerakan Pemuda Ansor karena yang dilaporkan Banser akan terus mendampingi sahabat-sahabat kami terutama Kasetma Uuth Ahmadie sebagai terlapor,” terangnya.

Kuasa Hukum GP Ansor Syahid juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak pernah memanggil terhadap Sa’id Sanjaya dan kawan-kawannya atas laporan yang sebelumnya sudah diajukan.

“Kami pernah melaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT atas penggunaan nama lembaga kami jauh sebelum laporan Sa’id Sanjaya masuk di kepolisian, itu keberatan kami,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambunya, kami sangat kecewa atas kinerja kepolisian yang tidak menindaklanjuti atas laporan kami pada tanggal 20 Juni 2022 tentang penggunaan nama organisasi kami.

“Sedangkan pelaporan Sa’id Sanjaya melaporkan pengerusakan dan penganiayaan tanggal 24 Juni 2022 langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 17 Juni 2022 Banser membubarkan paksa Deklarasi Ika Ansor di Gedung Musium NU Jalan Gayungsari Surabaya.

Pembubaran tersebut lantaran Sa’id Sanjaya selaku Ketua Ika Ansor tidak ada ijin ke pihak GP Ansor untuk menggunakan nama organisasi.

Setelah pembubaran paksa tersebut, Ketua Ika Ansor pada tanggal 20 Juni 2022 dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya atas menggunakan nama Ansor Tanpa Ijin. Sedangkan Ika Ansor (Sa’id Sanjaya) pada tanggal 24 Juni 2022 melaporkan Kasetma Uuth Ahmadie dan Banser mengenai dugaan pengerusakan dan penganiayaan. ( Supandi )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Malang Berhasil Ungkap Kebun Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Semeru

Sel Sep 6 , 2022
Liputan Cyber – Malang, Jawa Timur Polres Malang berhasil mengungkap ladang ganja lebih kurang seluas satu hektare di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain yang terlibat Narkoba. KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi menuturkan, awalnya tim mengamankan dua orang pengguna sabu dan […]