AWDI Apresiasi Polda Jatim Brantas Mafia Judi di Jatim

Liputan Cyber – Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin berikan apresiasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta dan jajaran atas keberhasilannya dalam membongkar kasus perjudian online diwilayah hukumnya, pada Kamis (25/08/2022).

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Dia juga ingin berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya ditindak.

“Polda Jatim bersama Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim telah banyak mengamankan tersangka kasus Judi online dalam kurun waktu 8 bulan, informasi yang diterima total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang dari perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (16/08/2022).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

“Kita akan melakukan penangkapan Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap,omset puluhan juta,” ujar Kombes Pol Farman.

Oleh karena itu, berdasarkan kasus tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.

“Upaya itu dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi,” kata Budi Wahyudin.

Selain itu, Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.

“Harapannya, penangkapan tidak hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar,” pungkasnya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sabu 236,79 kg, Ekstasi 11 Ribu Butir, Ganja 57 kg dan Jutaan Butir Obat Keras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polda Jatim

Kam Agu 25 , 2022
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bersama Jajaran memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, hasil penyitaan dari para pelaku, dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak April 2022 hingga Agustus 2022. Pemusnahan Barang Bukti ini berlangsung di lapangan Polda Jatim, Kamis (25/08/2022)sore. Kabidhumas Polda […]