Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Perkara dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakuakan oleh mantan karyawan salah satu media elektonik Surabaya, berinisial NZ beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, kecamatan Waru, Sidoarjo, terhadap Steven YJ, pengusaha jual beli mobil, yang ditangani Unit II Subdit Jantratas Polda Jatim sudah meningkat ke Penyididikan, Jumat, (24/06/2022).
Hal ini terkuak dari adanya pemanggilan saksi Totok. Totok menjelaskan bahwa, hari ini (Jum’at, red), dirinya dipanggil oleh Polda Jatim terkait adanya dugaan penipuan dan pengalapan jual beli mobil Pajero senilia Rp. 380.000.000 yang dilakukan oleh NZ terhadap Steven.
“Saya ditanyai penyidik apakah kenal dengan pelapor ataupun terlapor, saya hanya kenal dengan NZ yang mana, dulu dikenalkan sama WP yang mana dulunya sama-sama kerja di media elektonik itu,” jelasnya saat di Polda Jatim.
Disinggung kenapa saksi dipanggil terkait permasalah ini, awalnya juga binggung, kerana dirinya dengan terlapor maupun pelapor tidak ada hubungan hukumnya.
“Terlapor ini, merupakan teman kerja, mantan bos saya dan saat itu, penyidik sudah melakukan pemangilan terhadap WP, namun tidak hadir atau mangkir,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa, untuk perkara yang dilaporkan oleh Steven terhadap NZ, Totok tidak mengetahui. Untuk lebih jelasnya, awak media diminta bertanya ke penyidik.
“Sebagai warga yang baik, apabila ada panggilan dari pihak Polisi harus hadir. Kerena kita harus membantu tugas Polisi untuk pengukapan kasus,” tambahnya.
Sementara itu, Steven (pelapor) saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, membenarkan adanya pelaporan dugaan penipuan dan pengelapan terkait jual beli mobil Pejero, senilai Rp. 380.000.000.
“Iya benar mas, perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, pada hari Kamis, 24 Febuari 2022 lalu,” katanya kepada awak media.
Diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor NZ nomor rekening 610013XXXX. (Redaksi)