Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Liputan Cyber – Situbondo, Jawa Timur

Polres Situbondo beberkan hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Januari sampai Februari 2022. Sebanyak 7 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex, secara langsung disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, pada Senin (07/03/2022),
di lobi Mapolres Situbondo.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, ada 9 tersangka yang diamankan, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya para budak narkoba ini melakukan aksinya dengan menggunakan pipet beserta alat hisab, namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah. Sehingga, selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka. Serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian kita semua,” terang AKBP Andi Sinjaya.

Selain itu, dalam hal pencegahan, Narkoba AKBP Andi Sinjaya mengatakan, Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten. Juga instansi terkait, termasuk Diknas untuk melakukan himbauan, penyuluhan dan baner, dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda, khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka,” terangnya.

Kapolres Situbondo juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.

“Harapannya, masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya,” pungkas Kapolres Situbondo.

Sementara untuk pasal yang diterapkan pada pelaku, yakni Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 bagi pengedar, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar, dan Pasal 112 bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar. Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenai sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Operasi Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

Sen Mar 7 , 2022
Liputan Cyber – Jakarta Tim Operasi Damai Cartenz 2022 berhasil melakukan evakuasi terhadap delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses evakuasi itu, Satgas Damai Cartenz juga bersinergi dengan personel TNI. Evakuasi itu menggunakan jalur udara, yakni dengan […]