Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Istri terpidana Mulyanto (40), warga Bulak Banteng Bandarejo I No. 1, RT. 01/RW. 03, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, melalui kuasa hukumnya akan melayangkan Surat Klarifikasi dan Keberatan kepada Polri dan Kejaksaan, terkait sparepart barang sitaan yang diduga di ganti.
Dibyo Aries Sandy, S.H., selaku penasehat hukum sangat prihatin dengan kejadian ini. “Saya menduga barang sitaan ini tidak dijaga dengan baik pada saat disita. Pertama kali barang sitaan ini dalam kondisi yang layak di pakai dan bagus. Akan tetapi, ketika istri dari terpidana Mulyanto mengambil barang sitaan, yaitu berupa motor honda beat, motor tersebut sudah dalam keadaan tidak lengkap,” ungkapnya, Jum’at (02/03/2022).
Ia menjelaskan, bahwa terkait barang sitaan, sudah diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dimana dalam Perkap tersebut menjelaskan tentang pengamanan dan perawatan barang bukti, baik secara kuantitas maupun kualitasnya,” ucapnya.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985, diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja, Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
“Tugas pokok RUPBASAN adalah melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, yang berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman, supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut,” ulas Dibyo, panggilan akrabnya.
“Kata penyimpanan benda sitaan, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Yang mengandung arti, bahwa benda tersebut senantiasa dipertahankan keutuhannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bu Ajeng saat di konfirmasi media ini menyampaikan, bahwa barang sitaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Perak dalam kondisi baik.
“Untuk urusan kendaraan, memang kita kurang paham. Karena kita serahkan Kejaksaan dengan keadaan baik, pada tanggal 27 Agustus 2021, waktu naik ke Tahap 2,” ujarnya menegaskan.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu bernama Desy mengatakan, bahwa yang berwenang terkait barang bukti adalah Kasi Intel.
“Namun, saat ini sedang tidak ada di tempat. Karena sedang merayakan Hari Raya Nyepi,” ucap Desy ketika ditemui media Liputan Cyber.
Terakhir, Dibyo akan segera melayangkan Surat Klarifikasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Perak dalam waktu dekat ini, serta menuntut benda sitaan berupa Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor kendaraan L-4879-ZV harus dikembalikan seperti keadaan semula saat barang sitaan diserahkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami bermaksud untuk meminta klarifikasi atas kerusakan dan pergantian beberapa sparepart yang ada pada benda sitaan seperti velg yang diganti, ban motor yang diganti, postep yang hilang, nomor kendaraan yang hilang, baut-baut yang sudah terlepas, serta accumulator yang hilang (bukti terlampir),” tegasnya. ( Mulyono )