Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Di bawah komando Iptu Suryadi, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil meringkus pelaku tindak pidana “pencurian biasa”, yang terjadi di Jalan Tanah Merah Utara Gang 1 Surabaya.
Pelaku yang diketahui berinisial SUB (30), asal Pamekasan, diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti 1 bekas botol mineral ukuran 1 liter berisi sisa minyak goreng hasil curian dan toples isi roti biskuit Roma.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi disampaikan, bahwa aksi pencurian pelaku terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Sedangkan korbannya melapor ke Mapolsek Kenjeran, jika kehilangan minyak goreng, beras, roti dan pop mie,” tutur Kompol Yudo, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Suryadi menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku belum 1×24 jam.
“Pelaku kami amankan pada hari Rabu (22/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat di periksa, pelaku SUB mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku jika sebelumnya pernah mengambil beras dengan berat 5 Kg dan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SUB terancam Pasal 362 KUHP,” tegas IPTU Suryadi. ( Mulyono )