Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Kebiadaban pelaku kejahatan asusila terhadap mahasiswi cantik asal Banyuwangi, ternyata dilakukan oleh anak pemilik kos berinisial MJE, yang berusia 28 tahun. Hal itu terungkap saat Kepolisian Resor Bangkalan menggelar konferensi pers pada hari Kamis (25/11/2021) kemarin.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., ketika memimpin jalannya rilis itu mengungkap, jika kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2021. Dimana kala itu korbannya baru masuk kos dan sedang menstruasi.
“Ya, benar. Korban sedang menstruasi, dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hal keji itu,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H., di Mapolres Bangkalan.
Dijelaskan AKBP Alith Alarino, S.I.K., terungkapnya kasus asusila itu ketika korban bercerita kepada temannya perihal dirinya yang diperkosa oleh MJE. Lantas disampaikan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian.
“Tak lama, MJE berhasil ditangkap. Dan berdasarkan hasil visum, mahasiswi tersebut mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya dan adanya sobekan di selaput darahnya,” ujar Kapolres Bangkalan.
“Akibat perbuatannya, MJE terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Afandi
Editor : Anisa