Mabes Polri Ingatkan Penyidik Reskrim agar Melayani Masyarakat dengan Hati Nurani

Liputan Cyber – Jakarta

Polri memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka melaksanakan mitigasi serta pencegahan pelanggaran anggota Polri pada fungsi reserse yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, pada hari Kamis (18/11/2021).

Kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu menuju Polri PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Pengarahan tersebut disampaikan oleh beberapa Pejabat Utama Mabes Polri, antara lain Kabareskrim Polri yang diwakili Wakabareksrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, S.I.K., M.Si., Irwasum Polri yang diwakili WaIrwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dan Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.

Di dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan, agar dalam melaksanakan tugas harus selalu berempati. Jangan sampai khilaf dan tertutup hatinya, dan harus saling mengingatkan untuk menghindari terjadinya celah penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik fungsi reskrim.

“Niatkan diri kita dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan hati nurani. Jangan tergoda nafsu yang sesaat, apapun yang kita kerjakan akan berimbas pada diri kita sendiri, keluarga dan institusi kita,” sambungnya.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., juga menekankan kepada seluruh fungsi penyidik reserse agar betul-betul menegakan hukum yang berkeadilan.

“Tidak ada lagi bahasa tajam kebawah tumpul keatas, terkait penanganan perkara. Jadilah penyidik yang problem solver, konsultan yang solutif, dan tidak makelar. Ungkap kasus-kasus yang meresahkan, hindari upaya yang kontra produktif,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Rowassidik Bareskrim Polri dari tahun 2020 sampai 2001 mengalami peningkatan yang signifikan dari 1.376 pengaduan masyarakat menjadi 3.023 pengaduan masyarakat.

Terkait pengaduan masyarakat, Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., mengatakan, “Adanya aplikasi Dumas Presisi sebagai kontrol anggota Polri. Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., juga mengatakan untuk tingkatkan profesional dan memiliki moral yang baik. “Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta terapkan restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat dan jangan memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Tingkatkan profesionalisme, lakukan asas penegakan hukum dan bermoral,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut juga, Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa masyarakat dapat mengawasi segala tindakan negatif anggota Polri. Hal ini sebagai bagian keterbukaan Polri dalam menerima segala bentuk kritik maupun saran dari masyarakat secara transparan.

“Masyarakat dapat menjadi wartawan dan dapat mengunggah pelanggaran anggota Polri. Fenomena pelanggaran anggota Polri yang menurun, namun data pengaduan masyarakat meningkat. Faktor yang mempengaruhi penyimpangan anggota adalah faktor individu seperti ideologi, spiritual dan komunitas. Faktor organisasi meliputi budaya kerja, sosialisasi, fasilitas dan infrastruktur serta indikator kinerja,” ucap Kadivpropam Polri.

“Upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota yakni, Preemtif. Artinya, penguatan solidaritas internal. Preventif artinya perhatian pimpinan, dan Respresif artinya penegakan disiplin maupun kode etik, serta kerjasama yang meliputi komunikasi, koordinasi serta kolaborasi,” sambungnya.

“Dumas yang masuk langsung ditangani oleh Birowassidik dan langsung memberikan perkembangan kepada pendumas,” ujar Karowassidik Bareskrim Polri.

“Khusus Dumas diatur dengan mekanisme gelar perkara khusus, yang mana wajib melibatkan fungsi pengawasan internal Polri (Itwasum dan Propam Polri) dan ahli untuk hasil lebih objektif, serta membuka ruang komunikasi secara transparan antara pelapor dan terlapor,” sambungnya.

Diakhir kegiatan, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan, “Mari luruskan niat dan perbuatan kita dalam melaksanakan tugas. Saling mengingatkan dan tanamkan rasa malu untuk berbuat salah, serta jadikan pekerjaan ini menjadi ladang ibadah,” tutupnya. ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Pacitan Distribusikan Kursi Roda dan Vaksinasi di Desa Kalikuning

Jum Nov 19 , 2021
Liputan Cyber – Pacitan, Jawa Timur Peduli kesehatan, Kapolres Pacitan, Polda Jawa Timur, AKBP Wiwit Ari Wibisono berikan kursi roda kepada penyandang disabilitas hingga vaksinasi puluhan lansia di pelosok Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. “Ini kita genjot vaksinasi untuk lansia door to door untuk mencapai level 1 PPKM di Kabupaten Pacitan […]