Liputan Cyber – Surabaya
Pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus kepolisian. Maka dari itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto meminta anggotanya tidak main-main untuk terus menekan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti hal itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial RRY (32), warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
Tersangka ditangkap di Jalan Simo, saat hendak transaksi. Polisi mengamankan dua poket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram.
Saat digeledah juga ditemukan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.
Penangkapan ini mulanya ketika polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama mbambleh. Ia membeli, kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau.
“Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini,” terangnya. ( Kasan )