Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Hal itulah yang terus menerus ditekankan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat memberikan arahan kepada seluruh Anggota Sat Samapta, pada hari Senin (30/08/2021).
Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan, bahwa dalam penanganan tindak kejahatan, penyelesaian perkara dan mengawal penegakan hukum yang berkeadilan adalah poin sangat penting.
“Di sisi lain menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) untuk mewujudkan Polri yang Presisi, solusi terbaik di dalam setiap permasalahan masyarakat itu yang harus ditegakkan,” ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Selain itu, Yusep berharap anggota Sat Samapta yang berada di Polrestabes Surabaya bisa dijadikan role model dalam setiap kegiatan mengawal jalannya kebijakan, khususnya saat ini dalam pelaksanaan PPKM level 3.
Anggota juga harus memiliki kemampuan, fungsi, tanggung jawab dan wewenang yang dinilai layak dalam melaksanakan tugas di Kota Besar Surabaya daripada kota-kota yang lain.
“Pastikan kehadiran kita (Polri-red) memberikan rasa aman, nyaman dalam rangka memberi perlindungan, pengayoman serta melayani masyarakat,” tandas Kombes Pol Yusep Gunawan.
Selain memberikan arahan, Kapolrestabes juga melakukan pengecekan perlengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Samapta Polrestabes Surabaya. ( Kasan )