Liputan Cyber – Surabaya
Perjalanan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seorang pemuda yang tinggal di Tenggumung Wetan Gang Rambutan Surabaya, akhirnya dapat dihentikan Kepolisian Sektor Kenjeran, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku yang diketahui bernama A Risqi ( 22 tahun ) itu, telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Pertama di depan warung kopi Jl. Tambak Wedi Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sedangkan lokasi kedua di depan rumah Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 14 Surabaya, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Senin (05/07/2021).
Iptu Suryadi menjelaskan, di lokasi pertama, pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3283-OL bersama temannya Dul Rahman, yang lebih dulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Dimana kejadian tersebut bermula saat korban hendak ke warung kopi dan memarkir sepeda motor miliknya dipinggir Jl. Tambak Wedi Surabaya. Tak berselang lama, pelaku berpura-pura belanja sambil melihat motor korban.
“Ketika lengah, pelaku A Risqi langsung mengambilnya. Namun, teman pelaku berhasil tertangkap dan saat ini masih menjalani proses di Pengadilan,” papar Kanit Reskrim.
Sementara dalam aksi pencuriannya yang kedua, pelaku mengambil motor Honda Beat warna hitam, yang sebelumnya diparkir oleh korban di depan rumahnya dalam keadaan di kunci stir.
“Usai memarkir motornya, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Pada saat hendak keluar, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempatnya atau hilang,” ulas Iptu Suryadi.
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencurian itu ke kantor Polsek Kenjeran,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan dan rekaman kamera CCTV, petugas Unit Reskrim di bawah komando Iptu Suryadi langaung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan telah mengidentifikasi pelakunya.
“Alhasil, pelaku A Risqi berhasil kami tangkap pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 WIB pada saat berada di warung kopi Jl. Bulak Banteng Surabaya,” pungkasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sepeda motor Yamaha Mio L-3283-OL, sepeda motor Honda Beat L-3485-PM warna putih merah, kunci L warna hijau dan hitam, kunci L warna silver, kunci Magnet warna hitam, mata kunci warna silver, kunci kontak sepeda motor Honda warna hitam serta sebuah kaos warna kuning.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A Risqi akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas Iptu Suryadi. (Kasan)