Liputan Cyber || Jakarta, 29 April 2026

Indonesia Muda melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KPK, para demonstran menuntut agar KPK membongkar dan mengadili M.Kadafi Anggota Komisi X DPR-RI dan Moh. Rano Alfath Wakil ketua Komisi III DPR-RI atas dugaan penyelewengan kekuasaan dan praktik transaksi politik dengan menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Hamid selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa “Perlu diketahui oleh masyarakat luas adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath dengan menggunakan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk memenangkan M. Kadafi dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 sedangkan Moh. Rano Alfath diduga menggunakan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dalam membantu pemenang ayahnya Moh. Saleh Asnawi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tanggamus tahun 2024”.
Hamid menjelaskan bahwa “Dugaan kasus yang melibatkan M. Kadafi adalah ketika terduga menggunakan Program Indonesia Pintar sebagai iming-iming bagi pemilih di dapil Lampung I dalam Pileg 2024 dengan mendistribusikan 100.000 formulir PIP di wilayah dapil Lampung I, Dimana penyaluran bantuan pendidikan tersebut diduga secara signifikan mendongkrak perolehan suara M. Kadafi di angka 127.600 suara pada Pileg 2024. Disisi lain dugaan penyalahgunaan program KIP kuliah di dalam kampus yang dikelola oleh M.Kadafi yang berasal dari formulir yang ia ajukan di dapil yang setiap tahunnya berada di angka 5000 mahasiswa termasuk di dalamnya adalah penyaluran kepada Universitas Swasta yang dikelola oleh terduga. Maka bila menggunakan perhitungan sekitar 50.000 penerima bantuan PIP direalisasikan dengan nominal minimal 450.000 rupiah per siswa (kategori SD), maka nilai anggaran yang terdistribusi mencapai kurang lebih 22,5 miliar rupiah per bulan. Serta penyaluran KIP menggunakan asumsi bantuan sebesar 4 juta rupiah per mahasiswa per tahun, total anggaran yang terlibat diperkirakan mencapai 20 miliar rupiah per tahun.”
“Sedangkan dugaan kasus yang melibatkan Moh. Rano Alfath adalah ketika sang ayah Moh. Saleh Asnawi maju dalam Pilkada Kabupaten Tanggamus, dimana terduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu mendistribusikan 10.000 form Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah di Kabupaten Tanggamus sebagai instrumen pemenangan sang ayah dalam Pilkada Kabupaten Tanggamus 2024. Modus operandi yang digunakan oleh terduga adalah mengutus tenaga ahlinya untuk membagikan langsung form PIP dan KIP kuliah kepada tim sukses pemenangan sang ayah dalam pilkada Kabupaten Tanggamus 2024”. Tambah Hamid.
“Maka dapat diasumsikan dari kedua hal tersebut adanya potensi konflik kepentingan penyaluran PIP dan KIP Kuliah, serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap tidak tepatnya sasaran penerima bantuan pendidikan dan mengakibatkan potential loss dalam tatakelola penyaluran dana bantuan pendidikan sebesar ratusan miliyar rupiah. Oleh karena itu kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran PIP dan KIP yang dilakukan oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Serta demi menjaga tujuan mulia Negara dalam PIP dan KIP Kuliah sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan hak dasar warga dalam memperoleh pendidikan yang layak dan dijamin oleh negara sesuai pasal 31 UUD 1945.” Pungkas Hamid.(Arifin)

