Ketua Ormas Madas Sedarah Tanggapi Dugaan Maladministrasi Satresnarkoba Polres Pamekasan

Liputan Cyber || Pamekasih Jawa Timur

Viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan maladmimistrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, ditanggapi serius oleh Ketua Umum (Ketum) Ormas Madas Sedarah yang juga praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.

 

Sebelumnya, Zainal Arifin ditangkap bersama Hasan Hayyed ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Namun, hanya Hasan Hayyed yang mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan serta SPDP.

 

Bahkan, dalam surat penangkapan dan penahanan Hasan Hayyed tertera dkk (dan kawan – kawan) yang menunjukkan keterlibatan Zainal Arifin. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Zainal Arifin juga terjerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

 

Pasal tersebut, biasanya digunakan untuk menjerat seseorang yang berperan sebagai pengedar, kurir maupun bandar narkoba. Sedangkan, menurut keterangan Zainal Arifin kepada keluarga, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa, Hasan Hayyed membawa narkoba. Ia terpaksa mengantarkan Hasan Hayyed karena takut sepeda motornya digadaikan lagi.

 

Melalui sambungan telepon Whatsaapp pada hari Jum’at (17/04/2026), Bung Taufik menyampaikan, surat penangkapan dan penahanan adalah hak bagi tersangka dan juga keluarga yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.

 

“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, tentunya kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan patut dipertanyakan keprofesionalannya,” katanya.

 

Sedangkan terkait penetapan tersangka dengan 114 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, Bung Taufik menyampaikan, jika memang terbukti menjadi pengedar, kurir ataupun bandar, pasal tersebut sangatlah pas.

 

“Tapi yang menjadi pertanyaan, jika tidak terbukti sebagai pengedar, kurir maupun bandar, namun ditetapkan dengan pasal itu, ya tentunya kuat dugaan adanya pemaksaan pasal dan hal tersebut tidak pernah dibenarkan dimata hukum,” lanjut taufik.

 

Selain itu, Bung Taufik juga menerangkan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dimana, ada batasan kepemilikan narkoba dan perannya dalam melakukan proses lanjut.

 

“Jika barang bukti narkoba tida melebihi batas SEMA, serta tidak terlibat dalam jaringan narkoba, seharusnya Pasal yang ditetapkan yakni, Pasal 127 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba yakni, sebagai pengguna atau pemakai saja,” ulasnya.

 

Sedangkan, menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, jika terbukti hanya sebatas pengguna, bisa dilakukan keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

 

“Hal ini bisa dilakukan dengan syarat sesuai Pasal 9 huruf C Perpol No. 8 Tahun 2021 yang berbunyi tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba (pengedar atau bandar). Jadi, bisa dilakukan asessment ke BNN dan selanjutnya direhabilitasi,” pungkasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *