Liputan Cyber – Surabaya
Praktek percaloan di Kelurahan Sidotopo Wetan diduga terjadi sudah lama, sehingga terjadi diskriminasi saat terdapat warga yang akan mengurus pindah masuk ke wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan untuk selanjutnya.
Saat ditemui beberapa hari yang lalu, Sekel Sidotopo Wetan mengatakan, bahwa dirinya sudah bekerja di Kelurahan Sidotopo Wetan selama 7 tahun. Berarti, beliau bekerja di Kelurahan Sidotopo Wetan mulai tahun 2014.
“Saya sudah disini (Kelurahan Sidotopo Wetan-red) kurang lebih 7 tahun, dan saya akui di wilayah sini banyak biro jasa atau calo,” ungkapnya, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14.30 wib.
Percaloan di Kelurahan Sidotopo Wetan dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal (27/12/2017), tanpa melampirkan Ijin Pemakaian Tanah Aset Pemkot Surabaya.
“Saya diuruskan oleh Bapak R, dan saya tidak tahu kalau pakai surat-surat begitu. Pokoknya saya tahunya sudah jadi,” ujar pemilik KK yang beralamatkan di Randu barat Gang 1-B yang merupakan tanah Aset Pemkot Surabaya, pada Sabtu (30/01/2021).
Beliau juga mengatakan, selain dirinya, juga terdapat warga lain yang juga diuruskan oleh bapak R untuk mengurus surat pindah masuk ke wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan, yang juga tanpa melampirkan IPT.
“Selain saya juga ada mas. Pokoknya kalau di Randu Barat Gang 1-B hampir semuanya diuruskan Bapak R, dan semuanya lancar,” ungkapnya.
Tercatat, terdapat KK yang tercetak pada tanggal (20/12/2019) yang ternyata juga tidak melampirkan IPT sesuai dengan yang diarahkan oleh Lurah Sidotopo Wetan Bapak Samsul Huda.
Lebih mirisnya, KK tersebut tercetak 4 bulan setelah beliau menjabat sebagai Lurah Sidotopo Wetan. Namun, beliau selalu menyangkal mengetahui hal tersebut. Sangkalan tersebut juga dilakukan oleh Sekel Sidotopo Wetan.
Bahkan kedua pejabat utama di Kelurahan Sidotopo Wetan tersebut seolah-olah saling tuding dalam penandatanganan berkas-berkas yang masuk ke Kelurahan Sidotopo Wetan. (red)