Pemkab Pasuruan Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Bulan Ramadan

Liputan Cyber || Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Pebruari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H / 2026.

 

Dalam surat tersebut, penerapan penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang memiliki waktu bekerja lima hari dan enam hari dalam satu pekan. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pemberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan dipangkas dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam,” kata Yudha, Rabu (18/2/2026).

 

Yudha menjelaskan bagi ASN dengan waktu bekerja enam hari dalam satu minggu adalah ASN yang merupakan petugas di bidang pelayanan. seperti di puskesmas, rumah sakit dan lainnya. Lebih lanjut Yudha memastikan meski dilakukan penyesuaian jam kerja, seluruh layanan yang ada di masing-masing instansi tetap berjalan seperti biasa.

 

Yudha menyampaikan selama Ramadan, Pemkab Pasuruan meminta setiap ASN yang beragam Islam agar mengenakan busana Muslim setiap hari jumat. Untuk Senin sampai Kamis, ASN muslim pria cukup dengan memakai songkok, sedangkan ASN muslim wanita mengenakan kerudung.

 

Dalam SE tersebut dijelaskan diatur pengaturan jam kerja bagi ASN yang memiliki waktu bekerja selama lima hari dalam satu pekan, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan pada hari jumat bekerja mulai pukul 08.00-13.30 WIB.

 

Kemudian, untuk ASN dengan waktu kerja enam hari, yakni Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 07.30-13.30 WIB. Sedangkan hari jumat pada pukul 07.30-11.30 WIB, dan Sabtu pada pukul 07.30-12.00 WIB. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkait Adanya Tudingan Praktik Uang Tebusan Penyalahgunaan Narkotika, Kepala LRPPPN-BI Angkat Bicara

Kam Feb 19 , 2026
Liputan Cyber || Surabaya Jawa Rimur Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.   Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan […]