Liputan Cyber || Pasuruan, Jawa Timur

Muncul dugaan praktik tangkap lepas oleh oknum Polsek Puspo, jajaran Polres Pasuruan Kabupaten, dalam kasus judi online (Judol) dengan tersangka Suhendri.
Suhendri diketahui beralamat di Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas daerah Pasuruan. Ia ditangkap pada bulan Januari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak media Liputan Cyber melakukan investigasi kepada narasumber terpercaya melalui sambungan telepon. “Hendri ditangkap saat kegiatan PKM di luar Puskesmas oleh oknum polisi Polsek Puspo. Namun, selang satu hari, Hendri sudah bisa menghirup udara bebas dengan tebusan yang fantastis untuk sekelas Polsek, yakni Rp95 juta,” ungkapnya.
Setelah melakukan investigasi, pihak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Ipda Candra melalui sambungan telepon. “Saya masih baru 3 minggu duduk di kursi Kanit. Siapa anggota yang menangkap? Ya, anggota Polsek Puspo, Kang,” jawabnya.
Adanya dugaan kasus tangkap lepas yang dilakukan oknum Polsek Puspo, jajaran Polres Kabupaten Pasuruan, sangat bertentangan dengan penegakan hukum di Indonesia. Oknum polisi yang terlibat dalam praktik ini layak dikenai sanksi yang lebih berat. (Eko)

