Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pengedar Narkoba di Surabaya Diduga “Ditebus” dengan Puluhan Juta Rupiah

Liputan Cyber || Surabaya

Kabar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses rehabilitasi terhadap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti puluhan gram di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 21 Januari 2026 lalu, menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

 

Alih-alih diproses sesuai SOP yang berlaku, seorang pengedar bernama Wawan diduga “ditebus” melalui proses rehabilitasi dengan biaya sebesar Rp50 juta. Sementara itu, satu pelaku pengedar lainnya bernama Indra dikabarkan masih berada di Polrestabes Surabaya dan masih menunggu uang tebusan sebesar Rp200 juta.

 

“Wawan dan Indra merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gadel RT 05, RW 06 Surabaya,” kata seorang sumber kepada redaksi media Liputan Cyber pada Rabu, 28 Januari 2026.

 

Menurut sumber tersebut, keduanya ditangkap di rumah Indra oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menggunakan mobil berwarna putih.

 

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 33 gram,” jelasnya.

 

Namun, sangat disayangkan, Wawan dikabarkan langsung direhabilitasi dengan biaya sebesar Rp50 juta. Sedangkan pengedar bernama Indra masih ditahan di Polrestabes Surabaya karena masih menunggu uang dari keluarganya.

 

“Indra informasinya diminta uang sebesar Rp200 juta dikarenakan BB yang ditemukan di dalam rumahnya sebanyak 32 gram, sedangkan BB Wawan sebanyak 1 gram,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi wartawan memgenai penyalahgunaan wewenang oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini dipublilasikan belum ada jawaban. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Kam Jan 29 , 2026
Liputan Cyber || Pekanbaru Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. […]