Liputan Cyber || Jatim

Saat launching QRIS parkir, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah mengatakan sistem QRIS parkir ini untuk menghilangkan praktik pungli serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan retribusi parkir yang menjadi penyumbang Pedapatan Asli Daerah (PAD) untuk langsung ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto menjelaskan, launching pemakaian QRIS ini dikhususkan untuk kendaraan dengan plat luar Bojonegoro. Sebelumnya Bojonegoro menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 terkait parkir gratis khusus kendaraan bermotor berplat nomor S Bojonegoro.
Terkait teknis biaya parkir plat luar Bojonegoro, akan ada barcode QRIS yang dibawa oleh seluruh petugas Dishub Kabupaten Bojonegoro di titik-titik parkir lengkap dengan rekening tujuan DISHUB PARKIR HARIAN. Dengan biaya retribusi R2, Rp2.000; R4 : Rp3.000; dan R4+ : Rp5.000.
“Sistem ini berlaku untuk kendaraan plat luar Bojonegoro yang disebut Parkir Harian. Sehinga retribusi parkir kendaraan bermotor diluar plat Bojonegoro tidak tunai lagi,” jelasnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Senin (8/12/2025) lalu. (Redaksi)

