Liputan Cyber – Jakarta
Uji balistik Komnas HAM telah menguatkan dugaan baku tembak antara polisi dan anggota FPI sebelum KM 50.
Fakta ini berarti membenarkan laporan dari pihak kepolisian bahwa anggota FPI memang memiliki senjata api. Bukti-bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian mengenai senjata api FPI bukanlah rekayasa polisi.
Sebelumnya Eks Sekretaris organisasi terlarang FPI, Munarman, telah berkoar-koar bahwa laskar khusus pengawal Rizieq tidak pernah dibekali dengan senjata api. Munarman juga menuduh Kapolda Metro Jaya telah menyebarkan fitnah dan memutar balikan fakta.
Tim Komnas HAM menunjukkan sebaliknya. Dari hasil uji balistik proyektil dan selongsong yang ditemukan Komnas HAM, memang betul bahwa laskar pengawal Rizieq telah menembak polisi yang membuntuti mereka.
Selain itu Komnas HAM juga menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rumah penyiksaan terhadap 6 anggota laskar FPI.
Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Komnas HAM menjabarkan kronologi terjadinya eskalasi antara mobil FPI dan polisi yang membuntuti.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, eskalasi mulai terjadi dari tempat berangkat mobil laskar FPI di Sentul hingga keluar gerbang Tol Karang Timur. Namun eskalasi yang terjadi masih tergolong rendah pada konfrensi pers
Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/21).
Hingga mobil laskar FPI dan petugas polisi menuju flyover Hotel Swiss Bell Karawang, eskalasi masih terjadi. Puncaknya, gesekan mulai tinggi ketika dari Swiss Bell sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49.
“Di jalan tol eskalasi ini pertama eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup menjauh.
Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat dan eskalasi tinggi mobil ada dugaan benturan mobil dan tembakan,” kata Anam
Kemudian, fakta lain yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kesempatan menjauh dari mobil laskar FPI dari petugas. Namun, kata Choirul, hal tersebut tidak dilakukan.
“Yang berikutnya adalah terdapat konteks ini yang juga penting salah satu temuan kita terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas.”
“Jadi setelah kami kroscek voice note, terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa, salah satu temuannya di samping eskalasi adalah terdapat kesempatan menjauh dari mobil petugas, namun malah mengambil kesempatan untuk menunggu mobil petugas tersebut,” jelas Choirul.
Selanjutnya, Komnas HAM juga memeriksa video capture Smart CCTV yang dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain.
Komnas HAM membandingkan dengan linimasa, jejak digital dengan voice note untuk menentukan dimana kiranya situasinya. Termasuk mengecek beberapa pelat nomor ke Samsat DKI, Jabar dan Banten.
“Kami cek semua itu jadi karena ada afiliasi tersebut kami cek samsatnya hasilnya antara lain di dalam perjalanan memang terdapat mobil FPI menuju dan keluar di tol Karawang Timur. Berikutnya dalam tangkapan video tersebut terdapat mobil yang konstan melaju dan tidak terlihat gesekan ini di dalam,” kata Anam.
Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ujar Komisioner Komnas HAM.
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.
“Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia,” kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Ditempat terpisah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/21).
Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya.
“Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Argo.
Pada akhirnya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Argo mengakhiri pernyataannya. ( Moh Sumbri )