Di Tiga Kali PORNAS KORPRI Sebelumnya, Bagaimana Perjalanan Prestasi Jawa Timur?

Liputan Cyber || Jatim

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Timur sedang berjuang dalam Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 Sumatra Selatan.

Dari tanggal 5 – 11 Oktober 2025, Jawa Timur ikut berlaga dengan mengirimkan 79 atlet, 14 pelatih, dan 25 ofisial. Ada 10 cabor yang diikuti yaitu Tenis Lapangan, Tenis Meja, Catur, Bulu tangkis, Gateball, Senam KORPRI, Balap Sepeda, Atletik Lari 5k, Renang, dan Bola Basket.

Mengutip laman bkd.jogjaprov.go.id, Selasa (7/10/2025), pada PORNAS XIV KORPRI Tahun 2017 di D.I.Yogyakarta, Jawa Timur masuk 10 besar dengan menempati posisi ke-7.

Posisi pertama hingga ke-6 ditempati oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pemeriksa Keuangan, Kalimantan Timur, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Adapun posisi ke-8 di bawah Jawa Timur ditempati oleh Gorontalo, disusul Kementerian Agama di posisi ke-9 dan D.I.Yogyakarta di peringkat ke-10.

 

Dua tahun kemudian, di PORNAS XV KORPRI Tahun 2019 Bangka Belitung, tetap bertengger sebagai juara umum yaitu Jawa Barat. Turut berprestasi, Jawa Timur melesat ke posisi ke-2. Naik lima peringkat dari PORNAS KORPRI sebelumnya.

 

Disusul oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Jawa Tengah seperti dipublikasikan dalam laman www.babelprov.go.id.

 

Selanjutnya PORNAS XVI KORPRI Tahun 2023 di Jawa Tengah digelar. Tuan Rumah berhasil ada di ranking pertama, kemudian disusul oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Jawa Timur masih mempertahankan di jajaran lima besar, tepatnya di peringkat ke-3. Serta Bali di peringkat ke-4 dan Jawa Barat di peringkat ke-5 seperti dipublikasikan dalam Instagram Resmi @kemenpora.

 

Nah, di PORNAS XVII KORPRI Tahun 2025 ini, Jawa Timur kembali berlaga. Mari kita dukung dan beri semangat agar Kontingen Jawa Timur bisa kembali menorehkan prestasi dan membawa pulang juara! “KORPRI Bersinergi Dalam Prestasi”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Terdakwa Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bangkalan Divonis 6 Bulan "Beginin Kata Jaksa"

Sel Okt 7 , 2025
Liputan Cyber || Bangkalan, Madura Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hukuman ini […]