Liputan Cyber || Jatim

Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Jatim yang dinilai maksimal melakukan peranannya dalam menyampaikan pengelolaan dan menyediakan informasi publik di DPRD Jawa Timur.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim, Aminuddin saat melakukan verifikasi dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2025. Kegiatan ini sendiri digelar periodik tahunan pada badan pelayanan publik di Jawa Timur. Salah satunya pada PPID DPRD Jawa Timur.
Aminuddin menyampaikan, visit atau kunjungan berdasarkan informasi yang didapat terhadap badan publik berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. “Agenda tahunan evaluasi terhadap badan publik di sekmen kota/kabupaten, vertikal, desa dan badan publik lainnya,” jelas Aminuddin, Selasa (16/09/25).
Kata Aminuddin kegiatan Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peraturan pelaksananya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU KIP bahwa pada pokoknya Komisi Informasi bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev). “Kami mengapresiasi kinerja PPID DPRD Jatim. Sekwan telah mengikuti monev hampir maksimal melalui penilaian beberapa aspek,” sebut Amin sapaan akrabnya.
PPID DPRD Jatim dinilai mampu berperan dalam partisipasi masyarakat. Sekwan juga membuka aspirasi ruang transparansi. “Harapannya peran akses informasi DPRD Jatim bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Senada Setwan DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro menyampaikan terima kasih atas visit Komisi Infornasi (KI) ke PPID DPRD Jawa Timur. Ali Kuncoro menyebutkan, peranan PPID mampu menjadi jembatan antaran peranan wakil rakyat (DPRD Jawa Timur) dengan masyarakat. “Kita lakukan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya. (Red)

