Percakapan Tebusan Narkoba Antara Istri Pelaku Dengan PH Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Liputan Cyber || Surabaya

Beredar rekaman percakapan seorang wanita yang mengaku sedang hamil tua meminta tolong kepada seorang pria agar suaminya bisa dibebaskan.

 

Adapun isi percakapannya, sang laki-laki berjanji akan memberikan pertolongan yang terbaik kepada suami sang wanita tersebut.

 

Sang wanita tersebut memohon dikarenakan kurang 1 bulan dirinya melahirkan. Dan hanya mempunyai uang segitu.

 

Dari percakapan tersebut, awak media melakukan investigasi dan mencari beberapa sumber dan diketahui percakapan antara istri salah satu pelaku penyalah guna narkoba dengan PH Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim Rama.

 

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, perempuan tersebut merupakan istri salah satu dari 3 pelaku penyalah guna narkoba yang sebelumnya ditangkap petugas Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim di tempat kos Desa Sedengan Mijen, Krian Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 02 Juli 2025 dini hari.

 

“Ketiganya bernama Moh. Ari Hidayat, Zainal Efendi dan Rosi, ” Kata sumber kepada wartawan Liputan Cyber Selasa 09 September 2025.

 

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Para istri pelaku dihubungi seorang laki-laki mengaku sebagai PH bernama Rama dan dimintai tebusan uang sebesar Rp. 60 juta per-orang, ” Terangnya.

 

Namun lantaran tidak mempunyai uang sesuai permintaan, istri salah satu pelaku melakukan negosiasi dan diel dengan harga Rp. 50 juta untuk 3 pelaku.

 

“Saat itu, istri salah satu pelaku bertransakasi didalam mobil memberikan uang tersebut kepada PH Rama, ” Jelasnya.

 

Usai memberikan uang, salah satu istri pelaku menghubungi PH Rama dengan minta tolong agar suaminya langsung dibebaskan. Namun, PH Rama berjanji berupaya dan jika tidak bisa, tetap dilakukan proses rehabilitasi.

 

“Untuk selanjutnya, seperti yang ada direkaman antara salah satu istri pelaku di rekaman itu mas, ” Tutupnya.

 

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim saat dikonfirmasi mengenai PH atas nama Rama di Subdit 2 Unit 4, mengaku tidak ada.

 

“Di tempat kita ga pernah ada PH mas,” Ucap singkatnya. (Basori)

 

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkait Kasus “Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu

Sel Sep 9 , 2025
Liputan Cyber || Sorong Papua Barat Daya – Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias […]