Pencuri Tas di Masjid Sunan Ampel Ditangkap Polisi Semampir

Liputan Cyber || Surabaya

Seorang pria, 44 tahun, warga Karang Tembok, Surabaya, diamankan Polsek Semampir setelah melakukan aksi pencurian tas di Masjid Sunan Ampel, Surabaya. Pelaku yang diduga sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa ini akhirnya diringkus saat terlihat kembali ke lokasi.

 

Menurut Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda listrik. “Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam,” ujar Iptu Suroto.

 

Ia mengungkapkan, pencurian ini terjadi pada Selasa (26/8) silam sekitar pukul 14.30. Saat itu, korban, IR asal Pasuruan, sedang tertidur di dalam masjid. Tas milik korban yang diletakkan di sebelah kanan kepalanya hilang saat ia terbangun sekitar pukul 14.40 WIB.

 

“Korban kemudian melapor kepada pihak keamanan masjid, yang selanjutnya mengecek rekaman CCTV dan menemukan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya mencuri dari satu orang, namun juga telah mengambil barang milik dua korban lainnya di lokasi yang sama. Ini diketahui saat polisi memeriksa CCTV beberapa hari sebelumnya.

 

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (27/8) malam saat terlihat di sekitar tempat kejadian perkara. “Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” imbuh Iptu Suroto.

 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pipa Once rokok warna coklat, celana jeans warna hitam, kaos warna biru dongker, kopyah motif warna coklat, ikat pinggang warna coklat, dan masker. Petugas juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV untuk barang bukti.

 

Iptu Suroto menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Semampir dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tutup Iptu Suroto.(Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jeremy Gunadi Minta Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi Objek Rumah di Kelurahan Kejawan Putih Tambak

Sel Sep 9 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Jeremy Gunadi melakukan perlawanan atas rencana eksekusi kepemilikan sebidang lahan berserta bangunannya yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.   Dari rencana, eksekusi akan dilakukan oleh Tim Pengadilan Negeri Surabaya […]