Liputan Cyber – Bangkalan
Pelaku pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Xeon Nopol P-2575-EW Tahun 2011 warna biru di area tambak Desa Telang, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kamal Jajaran Polres Bangkalan.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial MA Bin Arsat ( 47 tahun ) warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, berlangsung pada hari Senin (21/12/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolsek Kamal AKP H. Abd Kadir, S.H., kepada media ini memaparkan, bahwa lokasi kejadian pencurian tersebut berada dibelakang Perumahan Telang Asri, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
“Saat itu, korban pergi ke tambak dan mengunci setir serta cakram kendaraannya. Namun sewaktu akan pulang, kendaraan korban telah hilang,” terang AKP H. Abd Kadir, S.H., Selasa (22/12/2020).
Masih di lokasi kejadian, sambung Kapolsek Kamal, korban bertemu dengan paman mertuanya bernama Suparman, dimana pada waktu berangkat menyabit rumput bertemu dengan pelaku bersama temannya yang tidak dikenalnya.
“Ketika bertemu pelaku dengan memakai kendaraan korban, pundak Suparman ditepuk sambil mengatakan ‘jek sak kasak, degik engkok entar ke romana’ yang artinya, jangan bilang-bilang, nanti saya akan datang ke rumahmu,” ungkap AKP H. Abd Kadir, S.H.
“Suparman beserta korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Telang. Sore harinya sekitar pukul 17.30 Wib, kendaraan milik korban dikembalikan di rumah Suparman dalam keadaan rumah kunci kontak rusak,” imbuhnya.
Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, Polsek Kamal menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. ( Mulyono )