Liputan Cyber || Surabaya

Aksi kedua pelaku PDS (30 tahun) warga Keputran dan WP (31 tahun) warga Kupang Segunting, sudah berakhir di tangan petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal jajaran Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Surabaya tersebut ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal ketika sedang mencuri sepeda motor warga Margodadi Surabaya.
Untuk modusnya, kedua pelaku berkeliaran atau keliling dari satu kampung ke kampung lainnya. Sesampainya di Jalan Simo Margorejo II Surabaya, melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah langsung digasak dan dibawa kabur.

“Saat itu, pihak kepolisian Sektor Sukomanunggal mendapat laporan dari korban yang sedang kehilangan sepeda motornya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan sepeda motor hasil curiannya,” kasa Kanit Reskrim Ipda Yudha Prasetyo kepada wartawan Liputan Cyber, Jum’at 29 Agustus 2025 siang.
Saat dilakukan introgasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 TKP.
“Untuk saat ini, pihak kami masih melakukan lidik serta mencari informasi di TKP mana saja serta akan menjerat kedua pelaku sesuai pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya.(Basori)

