Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayahnya, Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan gencarkan operasi yustisi dan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Seperti operasi yustisi gabungan Kodim dan Satpol PP pada hari Sabtu ( 05/12/2020 ) pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Wib, yang dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, S.I.K.
Kegiatan yang berlangsung di depan pos Telang tersebut, juga diikuti Kaurmintu Lantas Polres Bangkalan Ipda Pariadi, S.H., anggota Polres Bangkalan sebanyak 10 personil, anggota Kodim 0829 Bangkalan sebanyak 5 personil, serta Satpol PP Kabupaten Bangkalan sebanyak 5 personil.
Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, S.I.K., mengatakan, bahwa operasi yustisi ini sasarannya adalah pengendara R2 atau R4 yang tidak memakai masker.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, karena untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur,” tuturnya.
Alhasil, 45 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung di tindak tegas berupa, 2 orang sidang sanksi administratif, 18 orang diberi sanksi sosial, dan 25 orang diberi sanksi teguran.
“Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 tahun 2020 yang mengatur soal kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kapolres. ( Molyono )