Liputan Cyber || Sumenep Jatim
Sebanyak 24 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi alias bodong, sempat diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Juni 2024 lalu. Namun hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai transparansi penanganan kasus ini.
TrendiKabar.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota Polairud Polda Jatim berinisial “H”, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons atau tanggapan resmi. Informasi lanjutan mengenai proses hukum, status penyitaan, maupun kepemilikan kendaraan juga belum diumumkan kepada publik.
Minimnya informasi ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah kendaraan tersebut masih dalam pengamanan? Sudah diserahkan kepada pihak lain? Atau ada perkembangan hukum lain yang belum diinformasikan secara terbuka?
Dalam penegakan hukum, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kepolisian, sebagai institusi yang diberi wewenang untuk menyita dan memproses barang bukti, memiliki tanggung jawab untuk menjamin transparansi, terlebih dalam kasus yang menyangkut barang bergerak dalam jumlah besar.
Ketidakjelasan status hukum kendaraan-kendaraan ini berpotensi memunculkan persepsi negatif dan dapat merusak integritas institusi penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
TrendiKabar.com mendorong Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memerintahkan audit dan klarifikasi internal atas penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui ke mana 24 unit kendaraan tersebut dibawa dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya. (TIm/Red)
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi, TrendiKabar.com membuka ruang hak jawab kepada Polairud Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peliputan dan penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik raibnya kendaraan tersebut.

