Liputan Cyber – Gersik Surabaya
Terkait vitalnya pengungkapan kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ( Limbah B3 ) di Desa Putat Lor RT.5, RW.2, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang beberapa hari lalu disegel oleh pihak kepolisian, Kepala Desa H. Ahmad Zainuri mengelak tidak mengetahui adanya pembuangan Limbah.
Menurut Kades Kecamatan Menganti, H. Ahmad Zainuri mengatakan, saya tidak mengetahui dan selama ini tidak ada laporan dari masyarakat. Namun banyak media, electronik maupun TV yang melintir pemberitaan.
“Banyak yang memberikan masukan kepada saya untuk melaporkan media tersebut dengan pencarian nama baik, namu saya tetap tidak mau,” ucap Kades H. Ahmad Zainuri saat dikonfirmasi oleh Tim yurdys ungkap fakta Kamis ( 22/10/20 ) siang.
Selain itu, perangkat Desa yang turut mendampingi Kades ketika dikonfirmasi juga mengatakan, kalau limbah tersebut sudah beroperasi sudah lama, tapi Kades tidak pernah diberitahu. Dan baru 2 Minggu lalu ada laporan, ketika kita akan tanggapi terlebih dahulu sudah ada yang mengetahui dari luar serta dilaporkan ke media atau aliansi.
“Seharunya kan masyarakat harus memberitahu dulu kepada kepala desa, bukan sudah ramai baru memberi tahu kepala desa,” jelasnya.
Sentara itu, salah satu warga, Eko ketika ditemui dirumahnya dan mengklarifikasi mengenai bantahan dari kepala desa, mengatakan, kalau dirinya di tahun 2018 lalu, sudah melaporkan kejadian tersebut ke perangkat RT 05 Hartoyo. Tapi pak RT bilang air limbah itu, merupakan air PDAM. Sehingga saya melaporkan ke Kantor PDAM. Setelah melapor, pihak PDAM mengatakan, bahwa tidak ada kebocoran.
“Setelah itu, ditahun 2019, Air mengalir lagi, saya melaporkan lagi ke RT 05, tapi tetap berkilah kalau air tersebut air PDAM. Namun setelah lihat dibelakang rumah saya pohon pisang mati semua dan dibawahnya ada air berwarna oranye, saya yakin itu limbah,” katanya.
Lanjut Eko, jadi, kalau perangkat desa tidak tau, itu sangat tidak masuk akal, kalau ada pembuangan limbah tersebut tidak mengetahui.
“La wong sebelah aja, mau bersihin gudangnya sendiri harus ijin ke RT dan Kepala Desa, masak masalah pembuangan limbah yang sangat terdampak kepada masyarakat, mereka tidak tau,” ungkap kesalnya. ( Basori )