Liputan Cyber || Surabaya
Terkait bungkam-nya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan pemerasan anggotanya dengan perkara jamu herbal tanpa ijin (bodong) hingga dengan tebusan puluhan juta rupiah, mendapat komentar pedas dari Ketua Departemen Hukum Pidana dari Universitas Ubhara Prof. Solehuddin.
Dalam tanggapannya, Ketua Departemen Hukum Pidana dan juga menjabat sebagai Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Prof. Solehuddin menegaskan bahwa dalam menangani perkara penyidikan tidak boleh main tekanan maupun gertakan serta pengancaman.
“Saya kira penyidik tau peraturan dan undang – undang-nya, apalagi sampai adanya pemerasan dengan memintak uang hingga puluhan juta rupiah,” kata Prof. Solehuddin kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya praktek transaksi seperti itu, Prof. Solehuddin yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasehat Hukum media Panjinasional memintak Bapak Kapolri segera turun tangan dan menegakkan hukum yang benar terhadap para oknum yang menyalah gunakan wewenang tersebut.
“Adanya praktek terselubung ini, dipastikan memberikan dampak buruk nama institusi Polri. Dan diharapkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo segera bertindak,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 05 Maret 2025 menangani perkara jamu herbal diduga tanpa mempunyai ijin edar.
Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial E, pihak penyidik diketahui bernama Ugi memintak nominal uang sebesar Rp.60 juta dengan alasan perkara tidak akan dilanjut. Namun setelah dilakukan negosiasi, harga penutupan kasus turun menjadi Rp.50 juta rupiah.
Setelah kejadian itu, korban pemerasan E mengaduh ke media Panjinasional dan ketika dikonfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Prasetyo tidak ada jawaban dan link pemberitaan terbit.
Ketika berita sudah terbit dari link media Panjinasional, E kembali dihubungi penyidik Ugi sambil marah serta mengancam akan melanjutkan proses perkaranya di Rana persidangan.
Tidak hanya itu saja, E juga didatangi oleh petugas kepolisian Propam dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Di rumahnya, anggota Propam tersebut memintak vidio klarifikasi serta surat pernyataan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan tidak ada uang tebusan yang dimaksud.
Namun, karena E menjunjung tinggi kejujuran, E menolak dan membenarkan jika dirinya memberikan uang sebesar Rp.50 juta untuk menutup perkara dan berjanji tidak akan melakukan tuntutan kembali. (Redaksi)