Selidiki Pembuangan Limbah B3, Polres Gresik Police Line Lahan Kosong di Desa Putat Lor

Liputan Cyber – Gresik

Kepolisian Resort Gresik melakukan police line disebuah lahan kosong di Desa Putat Lor, RT. 5/RW. 02 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada hari Kamis (15/10/2020) lalu.

Selain itu, Jajaran Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik di bawah komando Kanit Ipda Daniel Napitupulu itu juga menyelidiki limbah bahan berbahaya dan beracun ( Limbah B3 ) berupa cairan yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

Dampaknya, tampak beberapa tanaman kering dan mati. Bahkan, buah dari tanaman milik warga setempat pun berubah menjadi kehitaman. Seperti yang disampaikan Eko, salah satu pemilik tanaman yang terkena imbas dari limbah B3 cair ini.

Eko mengatakan, limbah tersebut sangat berdampak luar biasa mas. “Selain tanaman milik saya mati, pepohonan disekitar juga daunnya jadi rontok dan buahnya membusuk,” ujarnya, dikutip dari laman media Restorasi Hukum.

Sementara tanaman pisang dan pohon nangka milik tetangga, sambung Eko, buahnya berwarna hitam. Sehingga pemiliknya tidak berani memakan buahnya. “Penderitaan ini sudah kami rasakan selama 2 tahun,” ucapnya sembari memelas kepada media ini.

Senada dengan Eko, Zainuri warga pemilik tambak juga menjelaskan, kalau tambaknya gagal panen karena terdampak limbah cair yang mengalir ke tambak miliknya.

“Sebelumnya, tambak saya kalau panen ikan itu sekilo isi dua sampai tiga ekor saja mas. Kalau sekarang, sekilo bisa berisi dua belas ekor mas. Mungkin ini dampak dari pembuangan limbah itu mas,” ujar Zainuri.

Di sisi lain, Kanit Ipda Daniel Napitupulu menyatakan jika sudah melakukan penutupan dengan menggunakan garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara agar tidak ada masyarakat yang melintas dilokasi tersebut.

“Kami sudah melakukan olah TKP di gudang yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3, dan melakukan police line di TKP,” ungkap Kanit Tipidek Polres Gresik.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya masih memeriksa beberapa saksi, termasuk Ketua RT setempat, dan akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik serta menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah dari DLH.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik Bahtiar Gunawan mengatakan, tumpukan benda padat yang di dalam sebuah gudang itu adalah limbah B3.

“Saat kami lakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sampel di lokasi itu, ternyata limbah B3 jenisnya bottom ash. Pihaknya juga masih terus mendalami limbah ini berasal dari perusahan mana. Masih didalami dan sudah dilakukan uji lab,” tuturnya.

Diketahui, pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan Pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satlantas Gelar Operasi Protokol Kesehatan di Perak Timur

Kam Okt 22 , 2020
Liputan Cyber – Surabaya Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Dishub, menggelar operasi protokol kesehatan dan penertipan berlalu lintas di Jalan Perak Timur Surabaya, Kamis ( 22/10/2020 ) pagi. Dalam pelaksanaan operasi kali ini, selain bersama Dishub, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak gandeng Satpol-PP Kota Surabaya. Kegiatan yang dipimpin […]