Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Perusahaan, BUMN Ini Gandeng BNN Kabupaten Gresik

Liputan Cyber || Gersik Jatim

Mengawali tahun 2025 serta dalam rangka mendukung visi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan mewujudkan program ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba serta upaya preventif dalam menekan angka pravelensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNN Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Deteksi dini melalui Screening Tes Urin dengan menggandeng salah satu BUMN, yakni PT. Garam.

 

Kabupaten Gresik sebagai kawasan industri dinilai rawan terjadi angka pravelensi narkoba yang tinggi di kalangan pekerja dengan alasan memerlukan sebagai stimulan atau dopping, padahal sangat berisiko terhadap lingkungan Kerja. Oleh karenanya, Benni Wahyu Parandhi selaku General Manager Human Capital & GA PT. Garam menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba.

 

“Upaya yang kami laksanakan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gresik ini adalah Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba” tegas Benni Wahyu Parandi, melalui siaran pers Humas BNN Gresik, Sabtu (1/3/2025).

 

Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Suharsi,SH.,M.SI, menekankan pentingnya peran aktif dari pekerja untuk melindungi diri sendiri dan rekan kerja dari ancaman narkoba serta mengambil sikap tegas dalam menolak tawaran narkoba dikarenakan narkoba akan menyebabkan ia masuk kedalam dunia pergendengan. “Perkuat iman dan taqwa, selalu berpikir positif, jalani gaya hidup sehat, dan selalu waspada akan bahaya narkotika. Dengan kesadaran ini diharapkan dapat memutus rantai risiko penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas AKBP Suharsi,SH.,M.Si

 

Oleh karenanya upaya peran serta seluruh instansi swasta atau Dunia Usaha dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya Narkoba dan memberikan rasa aman masyarakat, melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)sebagaimana diamanatkan dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat.

 

Sosialisasi P4GN disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Gresik dan diakhiri dengan Screening Tes Urin diikuti sebanyak 100 Orang Karyawan PT. Garam dengan Diperoleh hasil yang dinyatakan Seluruhnya Negatif.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Ming Mar 2 , 2025
Liputan Cyber || Bandung Ketika berbicara tentang tanggung jawab seorang menteri, khususnya dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang mutlak. Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, semestinya memahami bahwa mega korupsi yang terjadi di PT. Pertamina bukan hanya sekadar skandal keuangan, tetapi juga mencerminkan […]