Liputan Cyber || Jatim

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pembahasan Draft Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Provinsi Jawa Timur.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Lantai 2 Bappeda Jatim, Senin (24/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Infrastruktur, Keciptakaryaan, dan Kewilayahan, Bappeda Jatim, Destia Irania.
Ia menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut rapat evaluasi Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dan telah berakhirnya masa berlaku Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/173/KPTS/013/2022 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024.
“Rapat ini membahas draf Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Rapat Pembahasan Draft Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Provinsi Jawa Timur. Foto: Istiq/JNR
Kelompok kerja ini, lanjutnya, dibentuk untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat untuk rumah yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan; akses layanan air minum; sanitasi layak dan aman; serta akses terhadap pengangkutan dan pengolahan sampah.
Kelompok Kerja dimaksud menangani 4 bidang meliputi: Kebijakan dan Strategi; Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perumahan dan Permukiman, Air Minum dan Sanitasi, Penyehatan Masyarakat dan Lingkungan); Kelembagaan, Kemitraan, dan Informasi; serta Pemantauan dan Evaluasi.
Adapun peserta rapat antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur; Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur; Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur; Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. (Red)

