Liputan Cyber || Probolinggo Jatim

Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Samsur, didampingi oleh Kasubbag TU, Moh. Sa’dun, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Yazid Zain, menerima kunjungan dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardiyan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo ini juga dihadiri oleh Kasi Penetapan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT, Budi Prasetyo, serta Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT, Ismail.
Agenda utama pertemuan ini adalah menyelaraskan strategi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu target yang ditetapkan adalah minimal 10 bidang tanah wakaf per desa, sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam mewujudkan legalitas aset keagamaan. Seperti dilansir dari laman jatim.kemenag.go.id pada Senin (24/2/2025).
Samsur menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf akan lebih terlindungi dari potensi sengketa hukum di masa mendatang. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan ATR/BPN dalam mempercepat proses ini,” ujar Samsur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardiyan, menekankan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan teknis dan administratif guna memperlancar sertifikasi tanah wakaf. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program ini.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Bupati baru Kabupaten Probolinggo. Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan tata kelola aset keagamaan dapat menjadi lebih profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN sangat krusial dalam mencapai target sertifikasi tanah wakaf di setiap desa. Kemenag Kabupaten Probolinggo juga akan terus mendampingi nadzir serta pihak terkait agar proses sertifikasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, akan dilakukan pemetaan dan pendataan terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat di setiap kecamatan. Tim teknis dari ATR/BPN dan Kemenag akan berkolaborasi dalam proses validasi data serta penyusunan dokumen yang diperlukan guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dengan adanya upaya konkret ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara optimal dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo. Kemenag dan ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengawal program ini demi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan lembaga keagamaan. (Red)

