Liputan Cyber || Jatim

Tim Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan dukungan Resor Konservasi Wilayah 13 Banyuwangi – BBKSDA Jatim, berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada 6 Februari 2025. Dalam operasi ini, seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal burung dilindungi berhasil diamankan.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, Senin (10/2/2025) dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 16 ekor anak merak hijau (Pavo muticus) dalam kondisi hidup, satu ekor merak hijau yang telah mati, 16 butir telur merak hijau, satu unit mesin tetas telur (inkubator), serta enam ekor alap-alap capung (terdiri dari satu ekor dewasa dan lima anakan).
Seluruh satwa yang berhasil disita saat ini dalam perawatan dan rehabilitasi di Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Sementara itu, tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian spesies dilindungi. Merak hijau, sebagai salah satu satwa endemik Indonesia, termasuk dalam daftar Apendiks II CITES dan dilindungi oleh undang-undang.
BBKSDA Jatim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan tidak membeli atau memperdagangkan hewan dilindungi secara ilegal. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. (Red)

