Pj Gubernur Jatim : Kabupaten/Kota Harus Patuhi Inpres No.1/2025 dan SK Kemenkeu Tentang Efisiensi Anggaran

Liputan Cyber || Jatim

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengingatkan kepada seluruh Pemkab dan Pemkot se Jatim untuk mematuhi Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Mengingat, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi bahkan ditiadakan, sehingga bisa menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini.

 

“Kalau di Pemprov Jatim, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk masing masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres No.1 tahun 2025. DAU dan DAK juga berkurang hampir Rp.200 miliar sehingga kita harus ganti dengan menggunakan PAD,”katanya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (8/2/2025).

 

Di antara persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam hal efisiensi, lanjut Adhy Karyono adalah menyangkut keberadaan 19.600 an tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim yang statusnya dibagi dua, yakni yang sudah lulus dan tidak lulus tapi sudah masuk PPPK, sambil berangsur angsur menyesuaikan formasi.

 

“PPPK yang belum lulus itu namanya paruh waktu juga kita perlakukan sama, hanya stautusnya saja PPPK yang paruh waktu tapi gajinya sama, tunjangannya juga sama. InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah tinggal kita perjuangkan honorer dan PTT yang tidak masuk dalam pangkalan database BKN karena mungkin ketidaktahuan, kemampuan IT dan sebagainya, lupa input an sebagainya. Kita tetap menghargai tugas tugas kerja mereka dan mudah mudahan bisa diakomodir,” paparnya.

 

Kewenangan kabupaten/kota terkait honorer dan PPPK, kata Adhy Karyono sebenarnya berbeda karena mereka memiliki tanggungjawab mengatasi persoalan itu sendiri. Hanya saja, antara PAD dengan jumlah gaji pegawai lebih banyak gaji pegawai sehingga sangat bergantung kepada DAU.

 

“Makanya kabupaten/kota yang DAU-nya kena potong, otomatis akan mengalami kesulitan. Apalagi daerah-daerah yang minus hingga 60 persen. Misalnya, PAD nya hanya 400 miliar, sementara total gajinya hingga 600 miliar, tentu ketergantungan dengan

DAU pusat sangat besar,” tegasnya.

 

Ditambahkan Pj Gubernur Jatim, batas waktu tidak lagi menerima honorer sebenarnya sudah ditentukan pemerintah pusat. Awalnya, November 2023 harus sudah selesai seluruh honorer diangkat statusnya menjadi PPPK. Namun karena tak kunjung tuntas sehingga diperpanjang hingga Desember 2024.

 

“Tesnya memang selesai, tapi untuk pengangkatannya dilakukan secara bertahap dan gajinya dijamin sampai akhir 2024. Namun tidak semua kabupaten/kota mampu untuk itu, sehingga terpaksa mengoutsoursingkan atau merumahkan dan lain sebagainya karena memang sangat membebani,” kata Adhy Karyono.

 

Persoalan ini dipicu karena tidak bisa atau terlambat mengendalikan. Sebab setiap OPD banyak yang secara tiba-tiba mengangkat tenaga honorer yang gajinya tidak menggunakan belanja pegawai dan belanja jasa lainnya. Atau tiba-tiba masuk saat ada pergantian kepada OPD, terutama di kabupaten/kota, sehingga menjadi semakin banyak dan tak terkendali. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syamsul Bahri Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Prov.Banten, "Mengucapkan Hari Pers Nasional 2025.

Ming Feb 9 , 2025
Liputan Cyber || Banten mediakpk.co.id – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025, yang di peringati tanggal 9 pebruari.   Dengan tema ” Pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian bangsa ”   Syamsul Bahri ketua gabungnya wartawan Indonesia (GWI) mengatakan;   ” Hari pers Nasional 2025, menjadi Wadah solidaritas bagi insan […]