Liputan Cyber || Jatim

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Sugiri Sancoko – Lisdyarita selaku petahana secara sah dinyatakan menang dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo. Keputusan ini setelah permohonan pasangan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru yang menggugat hasil Pilkada Ponorogo pada 27 Oktober 2024 ditolak oleh MK.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Saldi Isra dalam sidang putusan, menilai bukti-bukti a quo yang diajukan Ipong – Luhur bersifat obscure (tidak jelas). Sugiri – Lisdyarita sendiri meraih 300.790 suara yang terpaut cukup jauh dengan perolehan Ipong – Luhur yang hanya 254.618 suara.
Dengan keputusan ini, Bupati Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa hal ini semua merupakan berkat dukungan masyarakat yang masih percaya kepada dirinya dan Lisdyarita untuk kembali memimpin Ponorogo lima tahun ke depan untuk mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat dan bermartabat.
Menurut Kang Bupati, sejumlah program kerja sudah disusun dan dirumuskan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). “Saya berharap masyarakat bisa memberikan dukungan penuh,” ujarnya dalam siaran tertukisnya, Rabu (5/2/2025). (Red)

