Liputan Cyber || Surabaya
Terkait pemberitaan pelepasan 2 pelaku Judi oleh beberapa media online membuat tidak gentar Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Boy. Perwira berpangkat balok 1 dipundaknya tersebut angkat bicara dan membeberkan kronologis terkait perkara itu ke media. Seperti yang diungkapkan pada hari Kamis 19 Desember 2024 siang.
Perwira berpangkat 1 balok tersebut tidak gentar lantaran tidak ada kebenaran terkait penebusan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan itu tidak benar mas jika ada uang penebusan. Namun dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti,” kata Ipda Boy.
Ipda Boy juga menjelaskan kronologis awal mula kejadian tersebut kepada bahwa sebelum kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapat informasi perjudian jenis remi di warkop Bolodewo petugas langsung lakukan penggrebekan.
“Ketika dilakukan penggrebekan, para pemain tersebut kabur melarikan diri semua tertinggal 1 orang berinisial J yang sedang minum kopi,” kata Ipda Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Karena berada dilokasi, lanjutnya, dan diduga mengetahui perjudian remi, J langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan.
“Di tempat terpisah, petugas kami juga menangkap seorang pemuda berinisial T bermain judi di sebuah Warkop di Jalan Surtikanti dan langsung dibawa ke Polsek Krembangan,” terangnya.
Masih lanjut Ipda Boy, untuk terduga J yang ada dilokasi Warkop Jalan Bolodewo setelah dimintai keterangan diserahkan kepada orang tuanya.
“Sementara untuk pelaku T dilakukan proses lanjut karena terbukti bermain judi online jenis mahjong,” jelasnya
“Terkait diberitakan oleh beberapa media jika J dipulangkan lantaran ada dugaan tebusan itu tidak benar dan tadi J sudah diperiksa oleh Paminal,” ungkapnya. (Basori)