Liputan Cyber || Surabaya
Dikala Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sedang mencanankan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Drs. Prabowo Subianto dengan memberantas segala kejahatan diwilayah khusunya terhadap perjudian dan peredaran narkotika, masih ada saja oknum kepolisian berkerja sama dengan pihak pengacara untuk meraup keuntungan dengan cara membebaskan pelaku narkoba dengan embel-embel uang.
Seperti yang terjadi pada dua pelaku narkoba bernama Dandi dan Saiful warga Pasuruan pada hari Kamis 14 November 2024. Kedua pelaku tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan diduga lokasi berbeda.
Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pelaku Dandi dan ditemukan alat bukti bong (alat hisap sabu). Setelah dilakukan introgasi, mengarahkan kepada Saiful yang merupakan pengedar sabu.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap Saiful, petugas tidak menemukan narkoba jenis sabu-sabu, melainkan bukti chat pemesanan narkoba, selanjutnya, pelaku Saiful dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan introgasi.
Namun sangat disayangkan, setelah kedua pelaku berada di Polres Pasuruan, pihak keluarga para pelaku mendatangi Polres Pasuruan dengan tujuan untuk menebus dan ditemui oleh PH bernama Wiwik.
Kepada pihak kedua keluarga pelaku, Wiwik yang merupakan PH yang ditunjuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan memintak sejumlah uang sebesar Rp.50 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, penebusan menurun hingga sebesar Rp.40 juta rupiah.
“Waktu itu, uang diserahkan ke ibu Wiwik mas, karena sesuai arahannya itu permintaan dari pihak kepolisian,” kata sumber media yang enggan disebut namanya.
Setelah uang diserahkan, lanjutnya, Dandi dan Saiful dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim untuk dilakukan asesmen dan diserahkan ke rumah rehab Ashefa.
“Sesampainya di rumah rehab Ashefa, keduanya dipulangkan usai pihak keluarga melakukan prosedur dan diharuskan absen,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus saat dikonfirmasi salah satu media membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua pelaku bernama Dandi dan Saiful. Dan membantah menerima uang tebusan dari pihak keluarga pelaku.
“Baik mas kami klarifikasi memang benar kita lakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Selanjutnya dilakukan proses asesment TAT di BNNP Jawa Timur dengan rekomendasi di Rehabilitasi. Namun untuk terkait tebusan tidak ada dikepolisian dan terkait berapa lamanya kami tidak mengetahui. Demikian terima kasih,” balasnya.
Sedangkan PH yang ditunjuk oleh pihak Polres Pasuruan bernama Wiwik saat dikonfirmasi mengenai pihak keluarga yang telah memberikan uang kepada dirinya. Hingga saat ini tidak membalas serta tidak bertanggung jawab.
Lantaran PH Wiwik tidak mau menjawab mengenai konfirmasi chat WhatsApp, awak media pada hari Senin 25 November 2024 sore mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim yang berlokasi di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya dan ditemui oleh pihak staff atau sekretariat Tim Asesmen.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan Liputan Cyber menanyakan terkait kebenaran Dua pelaku narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan bernama Dandi dan Saiful serta menanyakan hasil asesmen keduanya lantaran keduanya dipulangkan setelah bermalam selama 2 hari di rumah rehab Ashefa Griya Pusaka.
Pihak Staff atau Sekretariat Tim Asesmen tersebut membenarkan terkait TAT kedua pelaku narkoba bernama Dandi dan Saiful dari Satresnarkoba Polres Pasuruan. Namun menolak menjawab ketika ditanyai hasil asesmen lantaran bukan kewenangannya.
“Kami tidak bisa memberikan hasilnya mas karena bukan kewenangan kami, takut salah oleh pimpinan, yang jelas memang ada dilakukan TAT di BNNP sini,” katanya.
Pihak Staff tersebut juga menyarankan jika ingin mengetahui hasil asesmen Dandi dan Saiful, para wartawan diarahkan untuk melayangkan surat konfirmasi ke BNNP Jatim.
“Coba membuat surat konfirmasi ke Pak Kabid, pasti nanti kami balas dan nanti akan tau kedua pelaku tersebut disarankan untuk melakukan rehab jalan atau rehab selama 3 sampai 6 bulan,” ungkapnya. (Basori)