Liputan Cyber || Surabaya
Dua aksi koboi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Tambak Pring wilayah Hukum Polsek Asemrowo kini sudah tidak berkutik lagi.
Pasalnya, berdasarkan adanya laporan serta olah TKP petugas kepolisian, akhirnya melalui rekaman CCTV dilokasi, keduanya berhasil ditangkap dan kini sudah meringkuk didalam sel tahanan Polsek Asemrowo Surabaya.
“Kedua pelaku ternyata bernama Munip (28 tahun) dan Muhammad Khoirul warga Tambak Mayor Surabaya, Kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto.
Masih lanjut Suroto, keduanya ditangkap pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti STNK sepeda motor milik korban, kunci T yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci motor, sebuah gembok rusak, serta ponsel dan uang tunai hasil penjualan motor curian.
“Untuk kronologis penangkapan terhadap keduanya yakni, awalnya petugas berhasil menangkap pelaku Munip di rumahnya yang berlokasi di Tambak Mayor Surabaya. Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban MA warga Tambak Pring bersama rekannya Muhammad Khoirul,” terangnya.
Usai mendapat keterangan pelaku Munip, sambungnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Khoirul.
“Ketika diintrogasi, pelaku Khoirul merupakan residivis pelaku Curanmor dan keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (Basori).