Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Satuan Khusus (Sus) Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika. Dan kali ini, berhasil menangkap seorang pengedar Ganja kering berinisial BPA (20 tahun) yang berlokasi diwilayah Dukuh Kupang Surabaya.
Dalam pengungkapan sendiri, para petugas Unit Khusus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti berupa Ganja Kering sebanyak brunto 486,39 gram.
Kasat Narkoba AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bahwa pengungkapan sendiri terjadi pada hari Rabu 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.
Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan dilokasi dan ditemukan narkotika jenis Ganja kering yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan,” kata Iptu Suroto kepada wartawan Rabu (23/10/2024) pagi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Suroto, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Usai menangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam serta menetapkan-nya sebagai tersangka,” terangnya.
Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini. “Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.(Basori).