Liputan Cyber || Surabaya
Dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis Pil Ekstasi, petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar di Jalan HM. Noer Surabaya, Kamis (08/08/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pengedar Pil Ekstasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama Masudi (25 tahun) asal Desa Bangsal, Kabupaten Sampang Madura.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari penangkapan kali ini, petugas mengamankan 5 butir Pil Ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.
“Saat dilakukan proses pemeriksaan, diketahui tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).
Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.
Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.
Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Basori)