Liputan Cyber || Surabaya
Indah Catur Agustin, terdakwa kasus penipuan terus menetaskan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024).
Perempuan 38 tahun yang merupakan Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) ini tak kuat menahan tangis atas hukuman 3 tahun yang telah diberikan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Dalam momen pembelaan ini, Indah langsung mengutarakan semua isi hatinya, meminta keadilan yang seadil-adilnya, yang telah ditulis sendiri ketika ia berada di dalam tahanan.
“Semua terasa sangat menakutkan, hari-hari saya lalui tidak jarang hanya bisa menangis. Saya difitnah dan diancam, hingga saya mengalami gangguan mental dan psikis. Tapi saya tetap harus kuat untuk dapat menjalani proses hukum ini,” ungkap Indah membacakan nota pembelaan yang ia beri judul ‘Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi’.
Dalam nota pembelaan itu, Indah menceritakan awal mula bagaimana perkenalan dirinya dengan Greddy Harnando (terdakwa berkas terpisah).
“Saya berpikir untuk membuat usaha saya menjadi lebih besar. Lalu di akhir tahun 2019 saya mulai kenal dengan Greddy Harnando, yang menurut saya dia adalah sosok orang yang luar biasa,” ulasnya.
Saat itu, Indah yakin bahwa Greddy tidak akan mencuranginya. Pasalnya dari beberapa informasi yang didengarnya bahwa Greddy merupakan seorang pebisnis, pemuka agama.
“Yang awalnya berniat ingin membantu membesarkan bisnis saya dengan beberapa janji yang dia kemukakan kepada saya,” ungkap Indah.
Perempuan lulusan D3 perpajakan ini menyebut bahwa Greddy yang menginisiasi membentuk PT GTI, dengan alasan akan lebih mudah mendapatkan investor.
“Tapi melalui PT GTI, Greddy justru yang menikam saya dari belakang. Dalam faktanya banyak investor yang diajak oleh Greddy untuk memasukkan dananya ke PT GTI dan selalu mengatasnamakan saya pribadi dan merk Sleep Buddy,” paparnya.
Selain penggunaan dana dan mengatur izin, Greddy disebut juga telah menyalahgunakan nama baik Indah.
“Greddy pula yang membuat surat perjanjian kerjasama di bawah tangan antara PT GTI dengan para investor yang dia delegasikan kepada sekretarisnya, dan tanda tangan atas nama saya sebagai Direktur PT GTI hampir 90 persen dipalsukan,” ujar Indah sedih.
Indah menuturkan bahwa tuntutan 3 tahun penjara terlalu tinggi dan tidak masuk dalam nalar.
“Saya mohon yang mulia agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” harapnya.
Sementara Mun Arief, kuasa hukum Indah menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada kliennya. Ia pun meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.
Arief juga mempertanyakan apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk Indah Catur Agustin itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Jika jaksa menilai bahwa apa yang telah dilakukan klien saya (Indah Catur Agustin) itu salah dan harus dipidana, apakah memang pantas harus dituntut pidana tiga tahun penjara,” ungkapnya.
Tuntutan yang sangat tinggi itu, menurut Arief pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam menjatuhkan hukuman kepada Indah Catur Agustin.
“Janganlah menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan seorang terdakwa,” tegasnya.
Arief menyatakan dalam dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa ini unsur-unsur pidananya tidak terbukti.
“Jika penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara ini, hal itu tidak terbukti. Karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu merupakan perbuatan wan prestasi,” katanya.
Sedangkan terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin, Arief mempertanyakan.
“Canggih Soliemin di dalam persidangan tidak bisa membantah kalau dirinya sudah menikmati keuntungan sebesar Rp3 miliar. Keuntungan yang diberikan kepadanya itu diakui Canggih Soliemin dipersidangan,” jelasnya.
Arief kembali menanyakan kualitas perbuatan pidana seperti apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Yang paling penting menurut Arief, yakni berkaitan dengan adanya penyelewengan uang PT GTI yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Indah Catur Agustin juga tidak ada dan tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun ada uang PT GTI yang telah dipakai klien saya itu untuk membiayai semua bisnis klien saya di Sleep Buddy. Dan yang perlu diingat pula, semua uang-uang yang dipinjam klien saya dari PT GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunga-bunganya,” pungkasnya. (Redaksi)