Edarkan Sabu, Sepasang Adik & Kakak Ipar Ditangkap Polisi Asemrowo

Liputan Cyber || Surabaya

 

DE (41 tahun) dan HF (39 tahun) merupakan adik ipar dan kakak ipar. Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Kedua pasangan adik ipar dan kakak ipar tersebut ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo lantaran mengedarkan serbuk haram jenis sabu-sabu diwilayah Tambaklangon Surabaya, pada hari Selasa (12/06/2024).

 

Dari penangkapan terhadap keduanya tersebut, petugas juga menyita 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1.856 gram beserta bungkusnya.

 

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya merupakan berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

 

“Setelah mendapat informasi, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung oleh Iptu Agung Suciono melakukan penyelidikan dilokasi,” kata Iptu Suroto kepada wartawan.

 

Masih lanjut Suroto, setelah hasil penyelidikan sudah A-1 dan kedua pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap keduanya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba seberat total 1.856 gram.

 

“Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dikendalikan oleh A yang merupakan kakak dari DE (suami HF). Selanjutnya, keduanya langsung di bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, sambung Suroto, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

“Sementara untuk bandarnya A yang tidak lain kakak kandung pelaku DE (Suami HF), petugas masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi serta sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GSI Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Gedung Cak Durasim

Rab Jun 26 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Menargetkan Jawa Timur Bersih Narkotika (BERSINAR) Gerakan Masyarakat Anti Narkoba atau Gaman Semeru Indonesia (GSI) turut hadir dalam perhelatan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang dilaksanakan di Gedung Cak Durasim pada ruang pertunjukan di Kota Surabaya, Rabu (26/06/2024).   Mengawali pemaparan nya, Brigjend […]