Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda berinisial MT warga Bulak Banteng Wetan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/06/2024) sore.
Penangkapan terhadap pemuda berusia 29 tahun tersebut lantaran menjadi pengedar serbuk haram jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat bertransaksi di Jalan Jatipurwo Surabaya.
“Saat itu, petugas kepolisian Sektor Krembangan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi. Dan setelah barang sudah didapat, petugas langsung menangkap pelaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).
Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.
“Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus untuk pengembangan,” jelasnya.
Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
“Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap,” terangnya.
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Basori)

