Liputan Cyber || Surabaya
Kericuhan yang terjadi di lokasi Suramadu Jalan Kedung Cowek pada hari Jum’at (31/05/2024) antara suporter Bonek terhadap suporter Persib Bandung yang menghadiri pertandingan sepak bola di Bangkalan Madura, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 34 terduga yang melakukan pelemparan hingga merusak fasilitas umum (Fasum) serta kendaraan dinas kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan serta melakukan gelar perkara, ada 18 pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo saat gelar konferensi pers Senin (03/06/2024) sore.
Masih Lanjut Prasetyo, dari 18 tersangka, 7 orang merupakan sudah berumur. Sementara 11 tersangka lainnya merupakan pemuda masih di bawah umur.
“Untuk proses hukum yang ada dilakukan terhadap 7 tersangka sudah berumur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan penahanan sesuai UU yang berlaku, sementara untuk 11 tersangka di bawah umur, akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya untuk dilakukan proses atau pembinaan,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo mengungkapkan awal mula terjadinya aksi kericuhan antara suporter Bonek dengan suporter Persib Bandung.
“Bermula suporter Persib Bandung melakukan unggah vidio tantangan di media sosial Tik Tok yang akan hadir dalam pertandingan Liga 1 Champion di Bangkalan Madura. “Dari sana lah, karena mendapat tantangan, para suporter Bonek melakukan aksi swiping di beberapa titik disepanjang jalan Suramadu,” terangnya.
Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi tersebut, di back up pasukan Brimob sejak siang hari melakukan penyekatan di Suramadu untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan suporter di Stadion Bangkalan.
Namun sangat disayangkan, meski sudah ada penyekatan, para suporter Bonek menunggu kepulangan para suporter Persib Bandung diwilayah sepanjang jalan Kedung Cowek Surabaya.
“Kami sudah melakukan himbauan agar supaya pulang, namun aksi para suporter Bonek yang tidak memakai atribut tersebut mulai melawan pihak kepolisian. Sehingga, terjadilah kericuhan yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tutupnya.
Sementara itu, acara konferensi pers kericuhan antara suporter Bonek dengan suporter Persib Bandung yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Wakapolres Kompol Ardi Bayu Aji, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo serta dihadiri kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dan Kasiwas Bidhumas Polda Jatim. (Redaksi)