Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Raya Kupang Jaya Tanpa Papan Nama

Liputan Cyber || Surabaya

 

Berdasarkan amanah UU keterbukaan informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008 dan Perpres No. 54 tahun 2010 serta No.70 tahun 2012 yang berbunyi pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah diwajibkan untuk memesang papan nama proyek.

 

Didalam papan nama tersebut, menunjukkan muatan pembangunan proyek, waktu pelaksanaan, nomor kontrak hingga nilai anggaran pembangunan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh CV. Karya Sejahtera.

 

Pembangunan proyek jembatan yang dikerjakan CV. Karya Sejahtera di Jalan Raya Kupang Jaya tersebut diduga proyek siluman. Pasalnya, didalam pengejaran tidak dipampangkan papan nama dimulainya pengerjaan proyek hingga anggaran yang dibiayai menggunakan dana dari pihak pemerintah sesuai UU yang berlaku.

 

Dari hasil investigasi wartawan Liputancyber.com., dilokasi pada hari Selasa (28/05/2024) siang, pengerjaan pembangunan proyek jembatan di Jalan Raya Kupang Jaya tidak memenuhi standar dan pekerjanya tidak menggunakan atribut pekerja serta hanya ada 5 pekerja. Dan saat dikonfirmasi, wartawan Liputancyber.com ditemui pelaksana proyek CV. Karya Sejahtera Sangek alias Mat.

 

Kepada wartawan, Pelaksana proyek menjelaskan jika papan nama proyek masih belum jadi dan 2 hari baru jadi serta langsung dilakukan pemasangan papan nama tersebut.

 

“Belum jadi mas, kemungkinan 2 hari pasti kita pasang,” katanya.

 

Selang 3 hari wartawan Liputan Cyber.com melakukan investigasi ulang, papan nama pelaksanaan proyek jembatan masih belum ada. Sehingga wartawan kembali melakukan konfirmasi ke pelaksana proyek Sangek alias Mat. Dalam konfirmasi tersebut, pelaksana proyek masih berkilah dengan dalih masih belum jadi.

 

“Iya mas, belum jadi ya, belum kami pasang kita sudah tanya ngak tau jadinya kapan, pasti kita pasang kok sesuai aturan yang ada”ujar pelaksana proyek.

 

Merasa curiga dengan pekerjaan proyek yang diduga ilegal tersebut, wartawan Liputancyber.com menanyakan terkait ijin. Namun sangat disayangkan, pelaksana proyek masih tetap berkilah dengan mengatakan jika ijin ada di kantor CV. Karya Sejahtera.

 

Sangat disayangkan, pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Jalan Raya Kupang Jaya yang dilakukan oleh CV. Karya Sejahtera diduga telah melanggar UU yang berlaku dan pelaksana proyek selalu berkelit.

 

Oleh karena itu, demi mengantisipasi adanya korupsi anggaran pembangunan, wartawan Liputancyber.com akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan negri. (Eko-Red)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ikan Bakar Gurami Cak Glembos Tidak Bikin Kantong Jebol

Ming Jun 2 , 2024
    Liputan Cyber || Surabaya   Kedai Ayam Bakar Cak Glembos luncurkan menu baru andalannya, selain Ayam Bakar bumbu rujak, gini hadir di menu Ikan Bakar Gurami. Minggu (02/06/2024).   Nur Ani pemilik Kedai Ayam Bakar Cak Glembos mengatakan bahwa, dengan adanya varian menu baru yakni, Ikan Bakar Gurami, […]