Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap 2 pelaku pencuri sepeda motor didepan rumah Jalan Kalimas Baru 2 Gang Timur Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06:00 Wib.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AA (38 tahun) serta PBP (20 tahun). Dan keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa keduanya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
“Keduanya ditangkap usai petugas melakukan Lidik melalui bukti rekaman CCTV dilokasi serta beberapa keterangan saksi dan terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalimas Baru 2 Surabaya,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan Senin (27/05/2024).
Usai melakukan penangkapan, lanjutnya, kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama dua temannya lagi yang berinisial AR dan AB yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Untuk modusnya, AA mendatangi AR mengajak untuk mencuri sepeda motor di Kalimas Baru 2 lantaran sudah dipantau oleh temannya AB. Usai bersepakat, keduanya mendatangi pelaku PBP yang biasanya bertugas sebagai eksekutor di warkop Giras Jalan Kedungmangu Surabaya.
Usai ketiganya berkumpul, langsung mendatangi AB di lokasi yang sudah memantau. Ketika ketiganya sudah dilokasi pertemuan, AR bertugas sebagai memantau situasi, AB menunjukkan sepeda motor yang sudah menjadi target, sementara AA dan PBP melakukan pencurian sepeda motor korban yang diparkir didepan rumahnya.
“Saat itu, aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh korban dan melakukan pengejaran, namun korban tidak berhasil menangkapnya. Namun kemudian kasus pencurian tersebut dilporkan ke kantor Polisi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,” tegas IPTU Suroto. (Redaksi)