Kembalikan Sepeda Motor Yang Sempat Dicuri Maling, Korban Ucapkan Terimakasih ke Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Keberhasilan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Ipda Musthofa dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor membuat bahagia korban LM (40 tahun) warga Kalimas Baru 2 Surabaya.

 

Kenapa tidak, dari keberhasilan tersebut, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-3160-PL yang sempat hilang kini kembali lagi. Dan korban sangat berterimakasih kepada kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Melalui vidio yang diunggah, korban LM mengucapkan banyak terimakasih kepada petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Berkat kerja keras para petugas kepolisian, sepeda motor saya yang sempat raib digondol oleh komplotan maling bisa kembali lagi. Dan saya selaku pribadi mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata LM.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto memaparkan bahwa merupakan sebuah tugas kepolisian untuk mengungkap kasus kriminalitas yang merugikan masyarakat.

 

“Dalam melakukan penyelidikan, kepolisian tidak pernah main-main dan akan memberikan keadilan melalui pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku tindak kriminalitas,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan.

 

Oleh karena itu, lanjut Suroto, jika ada masyarakat yang mengalami kriminalitas baik kasus pencurian dan lain-lainnya, diharapkan supaya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian).

 

“Jika segera dilaporkan, pihak kepolisian akan langsung menindak lanjuti dan segera menangkap para pelaku sebelum barang berharganya belum sempat di jual. Seperti yang dialami oleh LM warga Kalimas Baru,” terangnya.

 

Sedangkan untuk para pelakunya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan proses lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Sementara untuk pelaku yang masih belum tertangkap, petugas sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bobol Rumah & Curi Cincin Kawin Milik Tetangganya, Pemuda Karang Tembok Digelandang Polsek Semampir

Rab Mei 29 , 2024
  Liputan Cyber || Surabaya   Seorang pemuda berinisial SH (26 tahun) warga Karang Tembok Gang 2 terpaksa digelandang ke Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.   Pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah melalui cendela milik MM yang tidak […]