Liputan Cyber || Surabaya
Keberhasilan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Ipda Musthofa dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor membuat bahagia korban LM (40 tahun) warga Kalimas Baru 2 Surabaya.
Kenapa tidak, dari keberhasilan tersebut, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-3160-PL yang sempat hilang kini kembali lagi. Dan korban sangat berterimakasih kepada kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Melalui vidio yang diunggah, korban LM mengucapkan banyak terimakasih kepada petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Berkat kerja keras para petugas kepolisian, sepeda motor saya yang sempat raib digondol oleh komplotan maling bisa kembali lagi. Dan saya selaku pribadi mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata LM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto memaparkan bahwa merupakan sebuah tugas kepolisian untuk mengungkap kasus kriminalitas yang merugikan masyarakat.
“Dalam melakukan penyelidikan, kepolisian tidak pernah main-main dan akan memberikan keadilan melalui pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku tindak kriminalitas,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan.
Oleh karena itu, lanjut Suroto, jika ada masyarakat yang mengalami kriminalitas baik kasus pencurian dan lain-lainnya, diharapkan supaya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian).
“Jika segera dilaporkan, pihak kepolisian akan langsung menindak lanjuti dan segera menangkap para pelaku sebelum barang berharganya belum sempat di jual. Seperti yang dialami oleh LM warga Kalimas Baru,” terangnya.
Sedangkan untuk para pelakunya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan proses lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku yang masih belum tertangkap, petugas sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya. (Redaksi)